Lampung Utara, buanainformasi.tv – Proyek pembangunan jembatan rel kereta api di antara Kelurahan Kotabumi Tengah dan Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, yang dikerjakan PT. Agung Maju Wira KSO sejak 2018, diduga meninggalkan material bekas pembangunan di aliran Sungai Wai Abung.
Pantauan di lapangan menunjukkan masih ada puing-puing berupa tonggak besi dan pecahan beton yang dibuang begitu saja ke dalam sungai. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyumbat aliran air dan membahayakan masyarakat sekitar.
Warga setempat, ER, menyampaikan bahwa kontraktor seharusnya bertanggung jawab membersihkan sisa proyek agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
“Proyek ini jangan sampai meninggalkan puing besi besar di sungai. Dampaknya bisa berbahaya bagi warga di pinggiran aliran sungai. Kami minta PT. KAI dan kontraktor segera membersihkan material sisa pembangunan ini,” ujar ER, Jumat (25/9/2025).
Ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara, Defriwansyah, juga menegaskan bahwa material proyek masih tampak berserakan di bawah jembatan rel kereta api, tepatnya di kawasan Pasar Lama Abrati hingga Kelurahan Sindang Sari.
“Pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara, harus tegas. PT. KAI dan PT. Agung Maju Wira KSO wajib bertanggung jawab membersihkan sisa proyek agar ekosistem sungai tidak rusak dan aliran air tidak terganggu,” tegas Defriwansyah.
Menurutnya, pemborong wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitar proyek sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,
PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan tersebut mengatur larangan pencemaran dan tanggung jawab kontraktor untuk menjaga lingkungan, termasuk membersihkan sisa material proyek. Pelanggaran dapat dikenakan teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga sanksi pidana jika menimbulkan kerugian atau kerusakan lingkungan.
Sementara pada kesempatan yang sama kepala dinas lingkungan hidup Hj.Ina Sulitya kepala dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Lampung Utara ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Sabtu 27/9/2025 mengatakan.
“Nanti kami rapatkan dulu dengan kabid-Kabid karena ini bersifat teknis yg ada di bidang-bidang, Kirim berita ke KAI biar mereka juga sadar tanggung jawab proyek mereka masih ada tersisa di lampung utara ini”, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT. KAI, belum dapat dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan kelalaian dalam pengelolaan sisa material proyek tersebut. (Red)
Editor : Mr. C