Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret lembaga tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh BGN, lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program pemenuhan gizi nasional. Sebelum penetapan tersangka, Kejagung lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi besar-besaran terhadap jajaran pimpinan BGN dan mencopot Dadan Hindayana bersama dua wakilnya dari jabatan strategis yang mereka emban. Keputusan pergantian pimpinan tersebut disebut sebagai bagian dari langkah evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola lembaga.
Informasi yang beredar menyebutkan penyidikan Kejagung berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan program dan aktivitas di lingkungan BGN. Salah satu dugaan yang tengah didalami penyidik adalah praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski rincian lengkap konstruksi perkara masih menunggu penjelasan resmi dari Kejagung.
Penahanan terhadap ketiga eks petinggi BGN tersebut menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara dan menghambat pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat. Publik kini menantikan keterbukaan proses hukum serta kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi upaya pemerintah dalam menjaga integritas program-program strategis nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (*)