Lampung Utara, buanainformasi.tv – Dugaan kasus penganiayaan yang menimpa SF (48), warga Kotabumi, kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi. Dalam persidangan tersebut, SF buka suara terkait tuduhan dari terdakwa EA yang menyebut dirinya melakukan penipuan uang damai, Sabtu (2/5/2026).
SF dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia meminta semua pihak melihat persoalan secara objektif, mengingat dalam kwitansi yang ada tercantum sebagai uang restitusi, bukan uang damai.
“Saya tidak pernah mengingkari adanya uang tersebut. Benar saya menerima uang dari terdakwa saat perkara masih di tingkat kejaksaan, dan itu adalah uang restitusi,” ujar SF.
Namun demikian, SF menjelaskan bahwa jumlah uang yang diterimanya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi. Ia menyebut hanya menerima Rp48.200.000, bukan Rp60.000.000 seperti yang disebutkan.
“Kekurangan tersebut sudah saya konfirmasikan kepada terdakwa, dan yang bersangkutan mengakui serta berjanji akan melunasinya pada saat mediasi di kejaksaan,” jelasnya.
Akan tetapi, hingga waktu yang telah disepakati, sisa uang tersebut tidak pernah dibayarkan. Hal itu membuat SF memilih untuk tidak mencabut perkara meskipun telah ada perjanjian damai.
Selain itu, SF juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
“Tidak ada itikad baik. Bahkan saya merasa dibohongi karena jumlah uang restitusi yang diberikan tidak sesuai,” ungkapnya.
SF juga memaparkan dampak yang dialaminya akibat penganiayaan tersebut, mulai dari luka serius di bagian wajah, lebam, hingga patah tulang hidung yang membuatnya tidak dapat beraktivitas selama sekitar satu setengah bulan.
Dalam forum mediasi yang difasilitasi pihak kejaksaan, SF menegaskan tidak akan mencabut laporan dan meminta perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Terkait perjanjian damai dan kwitansi yang telah ditandatangani, SF mempersilakan dokumen tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
Namun, ia menilai pihak terdakwa bersama kuasa hukumnya berupaya membangun opini publik yang dinilai menyudutkan dirinya. SF juga mengaku telah menerima dua surat somasi yang meminta dirinya mengembalikan uang Rp60.000.000, padahal jumlah yang diterima tidak sebesar itu.
“Ini justru seperti upaya memeras saya, karena yang saya terima hanya Rp48,2 juta,” tegasnya.
Atas hal tersebut, SF menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan penipuan dan pemerasan ke pihak kepolisian, dengan bukti dua surat somasi yang telah diterimanya.
Selain itu, ia juga berencana mengirimkan surat terbuka kepada majelis hakim, dengan tembusan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta mengajukan permohonan kepada kejaksaan agar terdakwa dituntut secara maksimal.
SF berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang tegas guna memberikan efek jera kepada terdakwa.
“Harapannya, terdakwa dihukum seberat-beratnya agar tidak lagi mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (**/rls)