Pesawaran, buanainformasi.tv — Seorang oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Gedong Tataan atas dugaan tindak penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut diajukan secara resmi oleh Nhm (49), warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Ia melaporkan Apri Budi Hartono, yang merupakan oknum Kepala Desa Pujorahayu.
Pengaduan itu tercatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026 pukul 16.54 WIB.
Menurut keterangan Nhm, kasus ini bermula dari adanya tawaran kerja sama yang disampaikan oleh terlapor. Saat itu, Apri Budi Hartono menawarkan pengadaan kebutuhan desa berupa 1.000 sak bibit padi, 300 potong seragam jemaah ibu-ibu, serta satu set fasilitas olahraga voli.
Namun, pengadaan tersebut diminta dalam bentuk uang dengan janji akan memberikan keuntungan yang akan direalisasikan saat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025.
Tertarik dengan iming-iming keuntungan tersebut, Nhm menyetujui tawaran itu dan mulai mengirimkan uang secara bertahap.
Ia merinci total dana yang telah ditransfer, yakni Rp1.000.000, kemudian Rp99.000.000, Rp30.000.000, Rp5.000.000, serta tambahan Rp5.000.000 yang diminta dengan alasan untuk kekurangan pembayaran pajak desa agar dana segera dicairkan.
“Namun hingga saat ini, ketika ditagih, yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi,” ujar Nhm, Selasa (6/5/2026).
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Nhm akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ada kejelasan dan proses hukum berjalan, karena apa yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ungkapnya.
Jabatan kepala desa sebagai posisi publik seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat serta menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Apri Budi Hartono belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut. (**/red)