Bandar Lampung, buanainformasi.tv — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi efektivitas pembangunan di Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Lampung atas rampungnya pemeriksaan yang mencakup sejumlah sektor strategis, seperti ketahanan pangan, pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (Perseroda), serta pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran. Ia menyebut LHP sebagai “cermin” untuk melihat apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki ke depan.
Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius. Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh perangkat daerah untuk segera menyelesaikan rekomendasi tersebut dengan target tingkat penyelesaian melampaui rata-rata nasional, yaitu di atas 80 persen.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meskipun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan capaian penting, hal itu bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah. Fokus utama pemerintah tetap pada akuntabilitas, transparansi, dan manfaat nyata anggaran bagi masyarakat.
Gubernur juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar setiap program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menyerahkan tiga laporan hasil pemeriksaan utama, yaitu:
Pemeriksaan kinerja terkait upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan.
Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).
BPK juga mengingatkan bahwa pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan maksimal 60 hari setelah LHP diterima, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.